Verse One:
Why I love to give you flowers on a Wednesday, 12 dozen roses at
your door.
Or even light some candles when you come over for dinner, I
wouldn’t mind to light a billion more.
Or how I like to wake up and see
you with no make up, I’d still give you a ring the way you are.
Or stay
up on the phone late at night when you’re alone, looking out the window gazing
up at stars.
Chorus:
So if you’re wondering why I do the things that
I do, honestly I don’t know what to say.
All these questions and answers,
I just like to have her, every moment every single day.
Repeat
[
From: http://www.elyrics.net ]
Verse Two:
Why I love to hold you
even in the public, you could call it lovely PDA.
I don’t care what city,
you could pick out of the 50 states like California in the bay.
Or how I
like to take you to church on every Sunday, holding hands together as we
pray.
I dont care if people hate, I dont care what people say, cause my
love for you will always be the same.
Chorus:
So if you’re wondering
why I do the things that I do, honestly I don’t know what to say.
All
these questions and answers, I just like to have her, every moment every single
day.
Senin, 21 Januari 2013
PROGRAM YANG ADA DI INDONESIA
PROGRAM-PROGRAM YANG ADA DIKEMENTRIAN INDONESIA
PROGRAM-PROGRAM YANG ADA DIKEMENTRIAN INDONESIA
PROGRAM WIRAUSAHA: Kemenkop Bakal Jaring 1.500 Pemenang Lomba Business Plan
Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi permodalan kepada calon wirausaha dari mahasiswa melalui lomba menciptakan proposal bisnis untuk memastikan alokasi anggaran dari APBN tepat sasaran.Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso Budi Susetio mengatakan jika permodalan usaha awal atau startup diberikan secara leluasa kepada setiap mahasiswa, dikhawatirkan tidak tepat sasaran.
“Ketika modal usaha awal diberikan tanpa melalui proses seleksi, dan kemudian mereka mengalihkannya kepada keperluan konsumtif, berarti program Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) kurang tepat,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini (16/1).
Pada peringatan tahun ketiga GKN, Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan seremoni secara optimal. Sekitar 80.000 mahasiswa dari 85 perguruan tinggi di Jabodetabek dan Jawa Barat diharapkan mengikuti lomba business plane tersebut.
Sejumlah 1.500 akan ditetapkan menjadi pemenang serta berhak mendapatkan modal usaha hingga maksimal Rp25 juta. Kementerian akan menilai usulan bisnis yang disampaikan peserta dari sisi permodalan maupun kelayakannya.
“Setelah itu, modal usaha akan ditransfer langsung kepada rekening masing-masing pemenang, sehingga jumlahnya sesuai dengan proposal yang disampaikan”
Diskop dan UMKM Lakukan Konsultasi ke Kementerian Koperasi dan UKM RI
Perkembangan jumlah koperasi di Kabupaten Barito Utara per 31 Desember 2011 sebanyak 212 koperasi, dan sampai dengan 31 Oktober 2012 berjumlah 227 koperasi, berarti ada penambahan koperasi baru sebanyak 15 koperasi.Penambahan koperasi merupakan salah satu wujud keberhasilan Program GEMASKOP (Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi)
Dalam waktu dekat ini, tepatnya pada tanggal 14 November 2012, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM Barut bersama-sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Koperasi dan UMK RI di Jakarta.
“Kita akan menyampaikan keberadaan Koperasi dan UMKM di Kabupaten Barito Utara, termasuk permasalahan/kendala yang dihadapi sekarang ini, dan kita akan berupaya menggali peluang bantuan modal dan lainnya, di antaranya bantuan modal melalui program bantuan LPDB Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), bantuan pembangunan pasar tradisional dan program bantuan modal lainnya yang dapat mendukung perkembangan koperasi-koperasi di Kabupaten Barito Utara,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Barut Drs Ledianto melaui Kabid Koperasi Mastur SE MM, Senin (12/11).
Dikatakannya, perkembangan jumlah koperasi di Kabupaten Barito Utara per 31 Desember 2011 sebanyak 212 koperasi, dan sampai dengan 31 Oktober 2012 berjumlah 227 koperasi, berarti ada penambahan koperasi baru sebanyak 15 koperasi.
Hal ini katanya membuktikan bahwa koperasi memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan dan kegiatan ekonomi yang sama dan perlu disatukan dalam suatu wadah, yakni Badan Usaha Koperasi.
Dan juga ungkap Mastur, dengan adanya penambahan koperasi baru ini, disamping merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat untuk memberdayakan ekonominya, juga merupakan salah satu salah satu wujud keberhasilan Program GEMASKOP (Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi) yang dicanangkan Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Koperasi-koperasi di Kabupaten Barito Utara kita harapkan semakin maju, berdaya saing dan memberikan dampak positif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat dapat dicapai,” .
http://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/program-program-yang-ada-dikementrian-indonesia/
struktur organisasi
Macam- Macam Bentuk Bagan Dalam Struktur Organisasi
Dalam suatu Organisasi pasti lah ada juga sebuh Stuktur nya jika dalam
organisasi tidak ada strukturnya maka suatu perusahaan itu pasti akan
bobrok dan hancur dalam penyusunan jabatannya masing-masing dan berikut
adalah contoh dari gambar Bagan yang biasa perusahaan-perusahaan pakai
pada umumnya yaitu:
A. Bagan Horizontal
mengapa bagan tersebut di katakan horizontal karena pada bagan tersebut
jika semakin banyak jabatan-jabatan yang di buat dalam perusahaan
tersebut maka bagan ini akan semakin luas menyamping
Bagan Struktur Organisasi Berbentuk Horizontal |
B. Bagan Vertikal
Bagan vertikal adalah kebalikan dari bagan Horizontal. Bagan Vertikal pada umumnya bagan ini jika dalam perusahaan banyak sekali jabatan atau kepala-kepala bagian dari masing-masing divisi maka bagan ini akan semakin panjang ke bawah.
Bagan Struktur Organisasi Berbentuk Vertikal |
C. Bagan Lingkaran
Kenapa bagan ini berbentuk lingkaran karna mungkin dalam suatu perusahaan memang sangat memiliki perbedaan tersendiri dalam menyusun bagian-bagian dari perusahaan itu tersebut oleh karena itu banyak sekali model bagan yang terbentuk. pada model bagan ini jika setiap penambahan anggota maka bagan ini akan bertambah diameternya dan semakin membesar.
Bagan Struktur Organisasi Berbentuk Lingkaran |
Bagan ini sangat mudah digunakan karna bentuknya seperti Piramid yang menempatkan bagian-bagian dalam perusahaan yang paling tertinggi di letakan pada bagian TOP dan untuk karyawan di letakan MID dan untuk Office Boy di letakan pada Bagian LOWER.
Bagan Piramid |
mungkin hanya ini yang saya ketahu dari macam-macam bagan jika ada kekurangan atau kesalahan kata maka saya mohon maaf dan semoga ilmu ini bermanfaat bagi pembaca terimakasih.
Minggu, 20 Januari 2013
PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
a) Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
b) Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
a. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
b. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
c. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.
Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
http://banizamzami.blogspot.com/2009/11/perkembangan-koperasi-di-negara.html
http://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
JENIS KOPERASI & PERMODALAN
JENIS DAN BENTUK KOPERASI DI INDONESIA
A. JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)
Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B.Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi Sekolah
Koperasi pemakaian (konsumsi)
Koperasi Penghasil (Produksi)
Koperasi Simpan Pinjam
F. BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)
Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
PERMODALAN KOPERASI
A. JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)
Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B.Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
C. KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA
adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan
yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama
tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian.
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi
Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan
siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan
warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara
lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
D. JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
merupakan
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah
koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan
jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
E. KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK- POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)
¨ Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena
kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
¨ Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi
yang sejenis dan setingkat.
Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
¨ Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
¨ Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
¨ Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
¨ Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
H. KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
REFERENSI TUGAS
¨ Drs.H.Basuni Aziz,buku diktat Manajemen Koperasi.1988.Jakarta.
A. ARTI
MODAL BAGI KOPERASI
·
MODAL
Adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal
di bagi menjadi 2, yaitu:
a.
Modal Jangka Panjang,
b.
Modal Jangka Pendek
B.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
·
Simpanan
Pokok
merupakan
sejumlah uang yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi
anggota penuh koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing
anggota, dan uang ini dapat diambil kembali oleh anggota.
·
Simpanan
Wajib
merupakan
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan
Sukarela
merupakan
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh
anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota
·
Dana Cadangan
Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha
(SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam
sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
·
Hibah
adalah pemberian
yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul
sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi
menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU
adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca
pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan
atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi
dapat membeli yang baru. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan
dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering
terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi,
maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah
yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
C.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU
No.25/1992)
· Modal Sendiri (Equity Capital)
merupakan
modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib , dana
cadangan, dan donasi/hibah.
· Modal Pinjaman ( Debt Capital)
merupakan
modal yang bersumber dari anggota koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
D.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
·
DEFINISI
CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang
dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
·
Sesuai dengan anggaran dasar UU
No.12/1967
menunjukkan
bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan
untuk Cadangan.
·
Distribusi CADANGAN koperasi antara lain
dipergunakan untuk :
a) Memenuhi
kewajiban tertentu
b) Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
c) Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d) Adanya
Perluasan Usaha
REFERENSI:
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Bentuk Organisasi dan Hirarki Tanggung Jawab
Menurut Hanel :Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.- Pengurus
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
- Pengawas
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas pengawas dalam manajemen koperasi memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_4546/title_organisasi-dan-manajemen/
Langganan:
Postingan (Atom)