Minggu, 20 Januari 2013

JENIS KOPERASI & PERMODALAN

JENIS DAN BENTUK KOPERASI DI INDONESIA

A. JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)


Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.


Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.

Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.


Koperasi Kerajinan/Industri

adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

B.Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya


Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.


Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.



C. KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA

Koperasi Unit Desa (KUD)

adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.


Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.


Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.


D. JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK

Koperasi pemakaian (konsumsi)

merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

Koperasi Penghasil (Produksi)


adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.


Koperasi Simpan Pinjam

adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota

E. KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK-    POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)

¨ Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
¨ Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.


F. BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)


Koperasi Primer
     dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

Koperasi Pusat
      koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.

Koperasi Gabungan
      koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.

      Koperasi Induk
      koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.



G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
¨ Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
¨ Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
¨ Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
¨ Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi

H. KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER

Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.

Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

REFERENSI TUGAS
¨ Drs.H.Basuni Aziz,buku diktat Manajemen Koperasi.1988.Jakarta.


PERMODALAN KOPERASI
A.    ARTI MODAL BAGI KOPERASI

 ·            MODAL
Adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek
B.     SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

·         Simpanan Pokok
     merupakan sejumlah uang yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi anggota penuh koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing anggota, dan uang ini dapat diambil kembali oleh anggota.

·         Simpanan Wajib
      merupakan simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.

·         Simpanan Sukarela
   merupakan simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota

·         Dana Cadangan
    Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

·         Hibah
    adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.  Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C.     SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU No.25/1992)

·      Modal Sendiri (Equity Capital)
      merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib , dana cadangan, dan donasi/hibah.

·      Modal Pinjaman ( Debt Capital)
      merupakan modal yang bersumber dari anggota koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.

D.    DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

·            DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
       adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

·         Sesuai dengan anggaran dasar UU No.12/1967
      menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.

·         Distribusi CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :
      a)      Memenuhi kewajiban tertentu
      b)      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
      c)      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
      d)     Adanya Perluasan Usaha
REFERENSI:

HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Bentuk Organisasi dan Hirarki Tanggung Jawab

Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
  • Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)Sub sistem
Sub Sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab

Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
  • Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
  • Pengawas
Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki  per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_4546/title_organisasi-dan-manajemen/

Kamis, 29 November 2012

BENTUK ORGANISASI KOPERASI ATAU MANAJEMEN ORGANISASI

Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.

Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.


Pola Manajemen Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Fungsi & Tujuan Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat  yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
  1. Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Koperasi
  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
  1. Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
  2. Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
  3. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
  1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
  2. Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :
  1. Status dan motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
Owners : menanamkan modal investasi.
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti.
  1. Bidang usaha (bisnis)
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
  1. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
1. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
2. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
  1. Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam Koperasi: 



  • Rapat Anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Manajer
  • Partisipasi Anggota

  1. Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
  1. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
                                                                                                                          
SUMBER ::
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/

Konsep, Aliran & Sejarah Koperasi


Konsep, Aliran & Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi

*) konsep koperasi barat
merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

#) unsur – unsur positif konsep koperasi barat :
1. keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
2. setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3. keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

#) dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
1. promosi kegiatan ekonomi anggota
2. pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, pengembangan sdm, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

*) konsep koperasi sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

*) konsep koperasi negara berkembang
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.


aliran koperasi
*) aliran yardstick 
1. dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
2. koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
3. pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah –tengah masyarakat. maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.

*) aliran sosialis
1. koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
2. pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara- negara eropa timur dan rusia.

*) aliran persemakmuran (commonwealth)
1. koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
kemakmuran masyarakat berdasarkan koperasi karangan e.d. damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. cooprative commonwealth school
aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominant di tengah masyarakat.
b. school of modified capitalism (schooll yardstick)
suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negative dari kapitalis.
c. the socialist school
suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d. cooperative sector school 
paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.


sejarah perkembangan koperasi

*) sejarah lahirnya koperasi
1. 1844 di rochdale inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. th 2852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit.
2. 1862 dibentuklah “the cooperative whole sale society (cws).
3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di jerman dipelopori oleh ferdinand lasalle, fredrich w. raiffesen.
4. 1808 – 1883 koperasi berkembang di denmark dipeloporo oleh herman schulze.\
5. 1896 di london terbentuklah ica (international cooperative alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
*) sejarah perkembangan koperasi di indonesia
1. 1895 di leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di indonesia (sukoco, “seratus tahun koperasi di indonesia”). raden ngabei ariawiriaatmadja, patih purwokerto dkk mendirikan bank simpan pinjamuntuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. bank simpan pinjam tersebut, semacam bank tabungan jika dipakai istilah uu no.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “de poerwokertosche hulpen spaarbank der inlandsche hoofden” = bank simpan pinjam para “priayi” purwokerto.
2. 1920 diadakan cooperative commissie yang diketuai oleh dr. jh. boeke sebagai adviseur voor volkscredietwezen. komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di indonesia.
3. 12 juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama di tasikmalaya.
4. 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
5. 1961, diselenggarakan musyawarah nasional koperasi 1 (munaskop 1) di surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
6. 1965, pemerintah mengeluarkan undang undang no. 14 th 1965, dimana prinsip nasakom (nasionalis, sosialis, dan komunis) diterapkan di koperasi.
7. 1967 pemerintah mengeluarkan undang- undang no. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan uu no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
8. peraturan pemerintah no. 29 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.


ahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9892%2FBAB%2BI.ppt&ei=5oi3ULaJGsKNrgeL8YFA&usg=AFQjCNG43q_PTOZup-7I0kIMNlO7v1-5Pg