Kamis, 14 Januari 2016

Denda Razia (bukan) "Pencuri Listrik"

Saya Septi, hari  ini ingin bercerita tentang pengalaman razia PLN di rumah saya. Pada awalnya, ibu saya membeli rumah bekas di daerah Tangerang Selatan. Rumah tersebut dibeli pada tahun 2007 tanpa tahu riwayat listrik sebelumnya, bahkan ID Pelanggan PLN saya masih atas nama pemilik rumah yang lama sampai saat ini. Sebagai konsumen PLN yang baik, keluarga saya selalu membayar listrik tepat pada waktunya. Semua berjalan dengan aman sampai pada tahun 2010 atau 2011 (lupa) dilakukan penggantian mcb listrik plus denda yang harus dibayar sekitar Rp. 400.000, semua itu dilakukan dan dibayar oleh keluarga saya dengan harapan akan berjalan lancar kedepannya, bahkan sudah disegel aman oleh petugas PLN.

Pada akhir tahun 2015 lalu, dilakukan razia listrik (lagi) dan saya harus menunggu hasil keputusan PLN selanjutnya, karena merasa tidak pernah bersalah dan selalu menjadi pelanggan yang baik selama ini, saya dan keluarga mempersilahkan petugas PLN untuk menindaklanjuti. Setelah sekian lama menunggu, akhirnya pada hari ini tepatnya tanggal 14 Januari 2016, ayah saya diminta untuk datang ke kantor PLN di cikokol dan diberitahukan untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000 rupiah atau cicilan dengan uang muka Rp. 500.000 dan Rp. 850.000 per bulan, saya sangat terkejut mendengar berita ini, saya merasa sangat keberatan dengan hasil keputusan ini. Keputusan yang tidak adil karena saya tidak pernah melakukan kecurangan apapun, bahkan untuk apa saya mencurangi listrik demi kebutuhan pribadi? saya mengerti betul cadangan energi listrik di Tanah Air masih kekurangan untuk persediaan ke depan. Sepicik itukah saya dan keluarga saya?

Mengapa dapat terjadi hal seperti ini lagi? padahal pada tahun 2011 listrik saya sudah disegel oleh petugas PLN dan dinyatakan aman, mengapa setelah sekian tahun malah baru sekarang ditindak? apakah tidak ada pemeriksaan secara rutin dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama untuk menghindari hal-hal seperti ini? untuk saya bukan masalah nominal, namun saya merasa tidak mendapatkan perlindungan sebagai konsumen. Mengapa PLN tidak meningkatkan kualitas internalnya? tetapi malah konsumen tidak bersalah yang selalu dirugikan? Bayangkan, setiap terjadinya padam listrik berapa konsumen dan berapa biaya kerugian yang dialami konsumen jika diakumulasikan? bahkan saya sempat merasakan listrik padam hampir 24 jam. Saya harapkan dengan cerita yang saya bagikan ini, PLN dapat memberi keputusan terkhusus kasus serupa dengan lebih bijak dan adil bagi kedua belah pihak. Dan saya harapkan juga untuk semua pembaca agar tidak berlaku curang supaya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, juga selalu waspada serta teliti dengan hak dan kewajiban atas apa yang kita miliki. Selamat sore, semoga sehat selalu.