Jumat, 07 November 2014

Perusahaan Yang Melanggar Etika Bisnis

Setelah mendaftarkan gugatannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kubu Indovision bersedia membeberkan lima perusahaan yang digugatnya itu. Lima perusahaan itu adalah :
  1      Astro All Asia Network, Plc.
  2     PT Direct Vision.
  3     PT Broadband Multimedia, Tbk (Kabelvision).
  4     International Global Network, BV.
  5     ESPN Star Sports.

Mereka berstatus sebagai terlapor 1 hingga 5. Kelimanya diduga melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 4,7,10,13,16 hingga 21, 24, 25, dan 27. "Tindakan mereka tidak patut dan melanggar etika bisnis. Juga telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat," tegas pengacara PT Matahari Lintas Cakrawala (pengelola Indovision), Juniver Girsang, di Gedung KPPU, Jalan Juanda 36, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2006). Padahal, Indovision telah menjalin hubungan bisnis dengan StarTV dan ESPN selama 10 tahun. "Tindakan tersebut telah merusak dan mencederai nama baik Indovision di hadapan pelanggan dan masyarakat bisnis. Selain itu juga mengakibatkan investasi kami hilang," kata Juniver. Rugi US$ 1 Miliar Atas perbuatan lima perusahaan tersebut, Indovision mengklaim telah mengalami kerugian sebesar US$ 1 miliar. "Kami meminta agar pihak-pihak tersebut membayar ganti rugi kepada Indovision secara tanggung renteng," katanya. Mengenai porsi ganti rugi yang dibebankan kepada 5 perusahaan tersebut, Indovision menyerahkan sepenuhnya pada KPPU. "Ini kerugian yang pasti dialami dalam arti kebangkrutan Indovision. Soal tanggung renteng, itu urusan KPPU, siapa yang kena porsi lebih besar," kata Juniver. Mengapa menggugat lewat KPPU, tidak ke pengadilan? "Karena ini konteksnya persaingan usaha, monopoli. Jadi kami laporkan ke KPPU secara pidana dan perdata," demikian Juniver.


Sumber : http://news.detik.com/read/2006/05/02/155648/586732/10/inilah-5-perusahaan-yang-digugat-indovision-di-kppu