Setelah mendaftarkan gugatannya ke Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kubu Indovision bersedia membeberkan lima
perusahaan yang digugatnya itu. Lima perusahaan itu adalah :
1 Astro All
Asia Network, Plc.
2 PT Direct Vision.
2 PT Direct Vision.
3 PT Broadband
Multimedia, Tbk (Kabelvision).
4 International
Global Network, BV.
5 ESPN Star
Sports.
Mereka berstatus sebagai terlapor 1 hingga 5.
Kelimanya diduga melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 4,7,10,13,16 hingga 21, 24, 25, dan 27.
"Tindakan mereka tidak patut dan melanggar etika bisnis. Juga telah
terjadi persaingan usaha yang tidak sehat," tegas pengacara PT Matahari
Lintas Cakrawala (pengelola Indovision), Juniver Girsang, di Gedung KPPU, Jalan
Juanda 36, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2006). Padahal, Indovision telah menjalin
hubungan bisnis dengan StarTV dan ESPN selama 10 tahun. "Tindakan tersebut
telah merusak dan mencederai nama baik Indovision di hadapan pelanggan dan
masyarakat bisnis. Selain itu juga mengakibatkan investasi kami hilang,"
kata Juniver. Rugi US$ 1 Miliar Atas perbuatan lima perusahaan tersebut,
Indovision mengklaim telah mengalami kerugian sebesar US$ 1 miliar. "Kami
meminta agar pihak-pihak tersebut membayar ganti rugi kepada Indovision secara
tanggung renteng," katanya. Mengenai porsi ganti rugi yang dibebankan
kepada 5 perusahaan tersebut, Indovision menyerahkan sepenuhnya pada KPPU.
"Ini kerugian yang pasti dialami dalam arti kebangkrutan Indovision. Soal
tanggung renteng, itu urusan KPPU, siapa yang kena porsi lebih besar,"
kata Juniver. Mengapa menggugat lewat KPPU, tidak ke pengadilan? "Karena
ini konteksnya persaingan usaha, monopoli. Jadi kami laporkan ke KPPU secara
pidana dan perdata," demikian Juniver.
Sumber : http://news.detik.com/read/2006/05/02/155648/586732/10/inilah-5-perusahaan-yang-digugat-indovision-di-kppu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar