Pelanggaran Perusahaan pada Konsep
Etika Manajemen SDM.
1.
PT
Freeport
PT
Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap
bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran
tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan
konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia. PT
Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu
perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara
tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang..
Contoh
kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
Mogoknya
hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan
indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di
seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih
rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama.
Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain
mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan
buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar
pertimbangannya.
Biaya
CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa
karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar
lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya
habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut
tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain
bertentangan dengan PP
76/2008 tentang
Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal
sikap Freeport (Davis,
G.F., et.al., 2006). Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau
tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi
ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa
Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa
terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Sebagai
perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia,
apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset
perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab,
di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan
membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara
pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
2.
CV
Sinar Logam
Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji mengawal kasus penyekapan puluhan buruh
di pabrik panci aluminium, CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan
Sepatan, Kabupaten Tangerang. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handaya, bos pabrik panci ini
akan dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang Pidana Umum, Undang-Undang
Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kami terus
berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam hal penyidikan
dan penuntutan hukum," ucap Muji ketika dihubungi Tempo, Ahad, 5 Mei 2013.
Namun, kata dia, pemerintah berfokus pada penuntutan pidana terhadap
pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Muji mengatakan, para tersangka penyekapan
buruh harus dihukum berat secara pidana sebagai efek jera dan pelajaran bagi
para pengusaha lain. Para pengusaha yang mempekerjakan para buruh wajib menaati
aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak.
Sedangkan
34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di pabrik panci yang terletak di
Kampung Bayur Opak RT 03 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur,
Tangerang, itu sudah bertemu kembali dengan keluarga mereka. Pemulangan
dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan oleh dinas kesehatan, serta proses
pemeriksaan oleh kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian
Tenaga Kerja. Pemulangan para buruh tersebut, menurut Muji, dilakukan Sabtu
malam. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang dengan tujuan Lampung Utara dan
Cianjur. Penyekapan di pabrik panci Cahaya Logam terkuak setelah dua buruh yang
bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan, 20 tahun, dan
Junaidi, 22 tahun, kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
Pelanggaran Perusahaan pada Konsep Etika
Manajemen Bidang Produksi dan Lingkungan.
1.
Sinar
Mas
Kebun
sawit sering dituding sebagai penyebab rusaknya hutan alam. LSM lingkungan,
Greenpeace mengeluarkan tudingan baru terhadap perusakan hutan hujan tropis
oleh perusahaan sawit dan pabrik kertas dan pulp yang dikelola oleh Sinar Mas. Mereka
juga mendesak perusahaan ritel besar seperti Carrefour dan Walmart agar tidak
membeli produk yang dikeluarkan oleh Sinar Mas. Beberapa pembeli sawit terbesar
produk Sinar Mas seperti Unilever dan Nestle sebelumnya telah menghentikan
pembelian sawit yang dihasilkan oleh Sinar Mas terkait dengan tudingan
perusakan lingkungan. Greenpeace menyebutkan proses perlindungan terhadap hutan
hujan tropis dan lahan gambut adalah salah satu cara untuk mengurangi dampak
perubahan lingkungan.
Dalam
laporan Greenpeace berjudul 'How Sinar Mas is Pulping the Planet' yang
diluncurkan pada hari ini (6/07), mereka menyebutkan perusahaan tersebut tidak
berniat untuk sepenuhnya memenuhi kebutuhan dari kayu milik mereka sendiri
sejak tahun 2009. "Laporan ini merupakan hasil analisis dari kajian yang
dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan juga berdasar pada peta dan data milik
Sinar Mas, selain penyelidikan lapangan yang juga menunjukan APP terus
melakukan penghancuran terhadap hutan hujan tropis dan hutan gambut untuk memenuhi
kebutuhan dua pabrik bubur kertas mereka yang ada di Sumatra," kata salah
satu bagian dalam laporan yang dikeluarkan oleh Greenpeace hari ini.Laporan
yang disampaikan Greenpeace juga menyebutkan bahwa dua pabrik pengolahan bubur
kertas milik APP itu terus memperluas kapasitas produksinya dari 2,6 juta ton
pada tahun 2006, mereka berusaha meningkatkan kapasitas produksinya hingga 17,5
juta ton pertahun.
Dikutip
dari Reuters, juru bicara APP, Aida Greenbury mengatakan mereka tidak mempunyai
rencana untuk meningkatkan kapasitas produksinya seperti yang disebutkan oleh
Greenpeace. "Untuk meningkatkan produksi hingga 17 juta ton setidaknya
dibutuhkan 8 juta hektar lahan lagi dan ini sangat konyol," katanya. Dalam
laporannya Greenpeace juga menyebut Sinar Mas berusaha untuk memperluas lahan
dengan pembabatan hutan yang menjadi habitat Harimau Sumatra, salah satu hewan
yang dilndungi oleh pemerintah.Namun dalam pernyataannya perusahaan pengelolaan
minyak sawit PT Smart.tbk mengatakan mereka tidak membuka perkebunan sawit di
kawasan hutan alam primer, hutan gambut dan juga tidak melakukan konversi lahan
yang mempunyai nilai konservasi tinggi.
Presiden
Direktur Smart, Daud Darsono dalam rilis yang dikeluarkan oleh perusahaan itu
meminta para pengguna produk mereka untuk menunggu hasil kajian dalam pertemuan
sidang penanaman sawit berkelanjutan (RSPO) - pertemuan yang menghadirkan
perusahaan sawit, pengguna dan kelompok lingkungan - untuk membuktikan tuduhan
yang diajukan oleh Greenpeace.
2.
PT
Sumber Mineral Nusantara
Jurnas.com
| KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menyatakan PT. Sumber Mineral Nusantara
belum mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi
tambang. Hal ini berakibat perusahaan tersebut melanggar pasal 50 UU 41/1999
mengenai kawasan hutan.
Direktur
Jenderal Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto mengatakan jika memang
perusahaan tersebut sudah memulai aktivitasnya di kawasan hutan sementara izin
belum diberikan, maka perusahaan itu melanggar UU 41/1999 pasal 50 dengan
sanksi minimal 10 tahun penjara. “Saya cek dan permohonan izin belum masuk
kepada kami,” katanya saat dihubungi Jurnal Nasional di Jakarta, Minggu
(25/12). Ia menjelaskan, perusahaan harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan
hutan jika ingin berekplorasi tambang dan memulai aktivitas di suatu kawasan
hutan. “Harus ada SK Menhut dari Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IUPHHK), kami tidak pernah inisiatip memberikan izin kalau tidak ada izin dan
rekomendasi dari daeah,” katanya.
Bentrokan
antara warga Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu di Bima, Nusa Tenggara Barat
dengan aparat keamanan karena protes yang dilakukan terhadap keluarnya Izin
Usaha Pertambangan di kecamatan Lambu. Bentrokan ini dikabarkan memakan korban
jiwa. Warga marah atas kebijakan yang di ambil Bupati Bima mengeluarkan Ijin
Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010
tanggal 28 April 2010 yang di berikan kepada PT.Sumber Mineral Nusantara dengan
Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral
pengikutnya selama 5 tahun.
Warga
menolak keberadaan perusahaan tambang karena khawatir dengan kerusakan
lingkungan di kawasan itu. Terlebih daerah itu merupak tempat mata air yang
menjadi sumber air warga. Meski berkali-kali mendapat protes warga, namun
perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan tetap melanjutkan
aktivitasnya. Ia menduga kasus yang terjadi di Bima menimbulkan bentrok karena
orientasi perusahaan tidak sesuai dengan keinginan rakyat dan merusak
lingkungan. “Kalau masyarakat menolak pasti kan ada yang salah, karenanya orang
jadi nggak senang,” katanya.
Penulis:
Tria Dianti
Sumber
:
http://archive.kaskus.co.id/thread/5194303/0/setelah-rokok-kretek-kini-ramai-ramai-tolak-minyak-sawit-sinar-mas-oleh-lsm-asing
http://taniajunianti.blogspot.com/2014/12/tugas-3-etika-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar