Sabtu, 20 Desember 2014

TUGAS SOFTSKILL 3

Pelanggaran Perusahaan pada Konsep Etika Manajemen SDM.

1.      PT Freeport
PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia. PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang..
Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :

Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.

Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006). Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.

Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.

2.      CV Sinar Logam
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji mengawal kasus penyekapan puluhan buruh di pabrik panci aluminium, CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handaya, bos pabrik panci ini akan dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang Pidana Umum, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam hal penyidikan dan penuntutan hukum," ucap Muji ketika dihubungi Tempo, Ahad, 5 Mei 2013. Namun, kata dia, pemerintah berfokus pada penuntutan pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Muji mengatakan, para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara pidana sebagai efek jera dan pelajaran bagi para pengusaha lain. Para pengusaha yang mempekerjakan para buruh wajib menaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak.

Sedangkan 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di pabrik panci yang terletak di Kampung Bayur Opak RT 03 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, itu sudah bertemu kembali dengan keluarga mereka. Pemulangan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan oleh dinas kesehatan, serta proses pemeriksaan oleh kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja. Pemulangan para buruh tersebut, menurut Muji, dilakukan Sabtu malam. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang dengan tujuan Lampung Utara dan Cianjur. Penyekapan di pabrik panci Cahaya Logam terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan, 20 tahun, dan Junaidi, 22 tahun, kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.


Pelanggaran Perusahaan pada Konsep Etika Manajemen Bidang Produksi dan Lingkungan.

1.      Sinar Mas
Kebun sawit sering dituding sebagai penyebab rusaknya hutan alam. LSM lingkungan, Greenpeace mengeluarkan tudingan baru terhadap perusakan hutan hujan tropis oleh perusahaan sawit dan pabrik kertas dan pulp yang dikelola oleh Sinar Mas. Mereka juga mendesak perusahaan ritel besar seperti Carrefour dan Walmart agar tidak membeli produk yang dikeluarkan oleh Sinar Mas. Beberapa pembeli sawit terbesar produk Sinar Mas seperti Unilever dan Nestle sebelumnya telah menghentikan pembelian sawit yang dihasilkan oleh Sinar Mas terkait dengan tudingan perusakan lingkungan. Greenpeace menyebutkan proses perlindungan terhadap hutan hujan tropis dan lahan gambut adalah salah satu cara untuk mengurangi dampak perubahan lingkungan.

Dalam laporan Greenpeace berjudul 'How Sinar Mas is Pulping the Planet' yang diluncurkan pada hari ini (6/07), mereka menyebutkan perusahaan tersebut tidak berniat untuk sepenuhnya memenuhi kebutuhan dari kayu milik mereka sendiri sejak tahun 2009. "Laporan ini merupakan hasil analisis dari kajian yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan juga berdasar pada peta dan data milik Sinar Mas, selain penyelidikan lapangan yang juga menunjukan APP terus melakukan penghancuran terhadap hutan hujan tropis dan hutan gambut untuk memenuhi kebutuhan dua pabrik bubur kertas mereka yang ada di Sumatra," kata salah satu bagian dalam laporan yang dikeluarkan oleh Greenpeace hari ini.Laporan yang disampaikan Greenpeace juga menyebutkan bahwa dua pabrik pengolahan bubur kertas milik APP itu terus memperluas kapasitas produksinya dari 2,6 juta ton pada tahun 2006, mereka berusaha meningkatkan kapasitas produksinya hingga 17,5 juta ton pertahun.

Dikutip dari Reuters, juru bicara APP, Aida Greenbury mengatakan mereka tidak mempunyai rencana untuk meningkatkan kapasitas produksinya seperti yang disebutkan oleh Greenpeace. "Untuk meningkatkan produksi hingga 17 juta ton setidaknya dibutuhkan 8 juta hektar lahan lagi dan ini sangat konyol," katanya. Dalam laporannya Greenpeace juga menyebut Sinar Mas berusaha untuk memperluas lahan dengan pembabatan hutan yang menjadi habitat Harimau Sumatra, salah satu hewan yang dilndungi oleh pemerintah.Namun dalam pernyataannya perusahaan pengelolaan minyak sawit PT Smart.tbk mengatakan mereka tidak membuka perkebunan sawit di kawasan hutan alam primer, hutan gambut dan juga tidak melakukan konversi lahan yang mempunyai nilai konservasi tinggi.

Presiden Direktur Smart, Daud Darsono dalam rilis yang dikeluarkan oleh perusahaan itu meminta para pengguna produk mereka untuk menunggu hasil kajian dalam pertemuan sidang penanaman sawit berkelanjutan (RSPO) - pertemuan yang menghadirkan perusahaan sawit, pengguna dan kelompok lingkungan - untuk membuktikan tuduhan yang diajukan oleh Greenpeace.


2.      PT Sumber Mineral Nusantara
Jurnas.com | KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menyatakan PT. Sumber Mineral Nusantara belum mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi tambang. Hal ini berakibat perusahaan tersebut melanggar pasal 50 UU 41/1999 mengenai kawasan hutan.

Direktur Jenderal Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto mengatakan jika memang perusahaan tersebut sudah memulai aktivitasnya di kawasan hutan sementara izin belum diberikan, maka perusahaan itu melanggar UU 41/1999 pasal 50 dengan sanksi minimal 10 tahun penjara. “Saya cek dan permohonan izin belum masuk kepada kami,” katanya saat dihubungi Jurnal Nasional di Jakarta, Minggu (25/12). Ia menjelaskan, perusahaan harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan jika ingin berekplorasi tambang dan memulai aktivitas di suatu kawasan hutan. “Harus ada SK Menhut dari Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IUPHHK), kami tidak pernah inisiatip memberikan izin kalau tidak ada izin dan rekomendasi dari daeah,” katanya.

Bentrokan antara warga Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu di Bima, Nusa Tenggara Barat dengan aparat keamanan karena protes yang dilakukan terhadap keluarnya Izin Usaha Pertambangan di kecamatan Lambu. Bentrokan ini dikabarkan memakan korban jiwa. Warga marah atas kebijakan yang di ambil Bupati Bima mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010 tanggal 28 April 2010 yang di berikan kepada PT.Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya selama 5 tahun.

Warga menolak keberadaan perusahaan tambang karena khawatir dengan kerusakan lingkungan di kawasan itu. Terlebih daerah itu merupak tempat mata air yang menjadi sumber air warga. Meski berkali-kali mendapat protes warga, namun perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan tetap melanjutkan aktivitasnya. Ia menduga kasus yang terjadi di Bima menimbulkan bentrok karena orientasi perusahaan tidak sesuai dengan keinginan rakyat dan merusak lingkungan. “Kalau masyarakat menolak pasti kan ada yang salah, karenanya orang jadi nggak senang,” katanya.

Penulis: Tria Dianti

Sumber :
http://archive.kaskus.co.id/thread/5194303/0/setelah-rokok-kretek-kini-ramai-ramai-tolak-minyak-sawit-sinar-mas-oleh-lsm-asing
http://taniajunianti.blogspot.com/2014/12/tugas-3-etika-bisnis.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar